Sabtu, 07 Desember 2013

Pengujian Pengendalian dan Pengujian Substantif
Standar pekerjaan lapangan ketiga :
Bukti audit yang kompeten cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan pernyataan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan.
Prosedur audit terdiri atas :
a.       Prosedur untuk memperoleh pemahaman struktur pengendalian internal
b.      Prosedur audit untuk melaksanakan pengujian pengendalian
c.       Prosedur audit untuk melaksanakan pengujian substantif
Metodologi untuk Memenuhi  Standar Pekerjaan Lapangan Kedua dan Ketiga
Metodologi tersebut tergantung pada strategi audit pendahuluan. Strategi audit pendahuluan ada dua :
-          Primarily substantive approach
-          Lower assessed level of control risk approach
Primarily  Substantive approach
Menggunakan asumsi bahwa auditor menganggap efektivitivitas struktur pengendalian intern kurang dapat diandalkan dan salah saji tidak dapat dicegah atau dideteksi oleh struktur pengendalian intern klien.
Metodologi pemeriksaan yang digunakan meliputi :
1.        Menghimpun dan mendokumentasikan pemahaman struktur pengendalian interrn.
(Relatif lebih sedikit / kurang diperlukan).
2.        Menetapkan risiko pengendalian berdasarkan pengujian pengendalian yang dilakukan dalam menghimpun pemahaman pengendalian intern.
(ada dua alternatif : melakukan pengujian pengendalian  dengan menetapkan risiko pengendalian berdasar bukti yang dihimpun dan tidak melakukan pengujian dengan menetapkan risiko pengendalian  maksimum yaitu 100%).
3.        Menentukan kemungkinan dapat tidaknya dilakukan pengurangan lebih terhadap tingkat risiko pengendalian yang telah ditentukan.
(Mempertimbangankan 2 hal : kemungkinan tambahan bukti yang diperoleh dan efisiensi biaya untuk menghimpun tambahan bukti).
4.        Melaksanakan pengujian pengendalian tambahan untuk memperoleh bukti tambahan menegnai efektivitas operasi
(Dengan mengembangkan program audit untuk menspesifikasikan pengendalian yang akan diuji).
5.        Melakukan  revisi atau menetapkan kembali risiko pengendalian berdasar bukti tambahan
(Dapat menetapkan risiko pengendalian pada tingkat moderat/rendah apabila harapan auditor terpenuhi).
6.        Melakukan dokumentasi atas penetapan risiko pengendalian
(Didokumentasikan pada kertas kerja).
7.        Melakukan penilaian terhadap kemampuan tingkat risiko pengendalian tingkat risiko pengendalian yang telah ditetapkan tersebut, untuk mendukung tingkat pengujian substantif yang direncanakan auditor.
8.        Merancang pengujian substantif.
(Dengan mempertimbangkan : sifat/jenis pengujian, waktu, dan luas/ lingkup).
Perancangan pengujian substantif meliputi penentuan : sifat pengujian, waktu pengujian, dan luas pengujian substantif. Prosedur untuk melaksanakan pengujian substantif : pengajuan pertanyaan kepada karyawan berkaitan degan kinerja tugas mereka, pengamatan atau observasi, menginspeksi dokumen dan catatan, melakukan penghitungan kembali, konfirmasi, analisis, tracing, vouching.
Tipe Pengujian Substantif :
1.    Pengujian detail saldo
Meliputi 6 tahapan : menilai materialitas dan risiko bawaan suatu akun, menetapkan risiko pengendalian, merancang pengujian transaksi dan prosedur analitis, merancang pengujian transaksi dan detail prosedur analitis.
2.    Pengujian detail transaksi
Dilakukan untuk menentukan : ketepatan autorisasi transaksi akuntansi klien, kebenaran pencatatan dan peringkasan transaksi tersebut dalam jurnal, kebenaran pelaksanaan posting atas transaksi ke dalam buku besar dan buku pembantu.
3.    Prosedur analitis
Kegunaan :
Memperoleh pemahaman mengenai bisnis dan industri klien, menilai kemampuan perusahaan dalam menjaga kelangsungan usahanya, mendeteksi ada tidaknya dilakukan pengurangan atas pengajuan audit detail
Auditor tidak perlu melakukan pengujian detail transaksi dan pengujian detail akun apabila :
-          Hasil prosedur analitis sesuai dengan yang diharapkan auditor
-          Tingkat risiko deteksi yang dapat diterima untuk suatu asersi tinggi.
Faktor yang mempengaruhi efektivitas dan efisiensi yang diharapkan menurut IAI melalui SPAP seksi 329 : sifat asersi, kelayakan dan kemampuan memprediksi suatu hubungan, keandalan data, ketepatan harapan.

Lower Assessed Level of Control Risk Approach
Menggunakan asumsi bahwa auditor menganggap efektivitas struktur pengendalian intern dapat diandalkan. Auditor lebih ekstensif menerapkan pengujian pengendalian, namun auditor tetap harus melakukan pengujian substantif secara terbatas.
Metodologi yang digunakan :
1.      Menghimpun dan mendokumentasikan pemahaman struktur pengendalian intern.
2.      Merencanakan dan melaksanakan pengujian pengendalian
(Dapat dilaksanakan pada dua saat : selama pelaksanaan pekerjaan interim dan bersamaan dengan pelaksanaan prosedur).
3.      Menetapkan risiko pengendalian
9Hanya ditetapkan sekali dan dilakukan setelah memperoleh emahaman mengenai strukur pengendalian intern).
4.      Melakukan dokumentasi atas penetapan risiko pengendalian
(Dokumentasi dalam kertas kerja).
5.      Melakukan penilaian terhadap kemampuan tingkat risiko pengendalian yang telah ditetapkan tersebut, untuk mendukung tingkat pengujian substantif yang direncanakan auditor
6.      Merancang pengujian substantif
7.      Hal yang diperimbangkan ; sifat, waktu, dan luas/lingkup).
Tipe pengujian pengendalian :
-          Current test of control
-          Additional or planned test of control
Prosedur melaksanakan pengujian pengendalian :
1.      Pengajuan pernyataan kepada para karyawan klien
2.      Pengamatan terhadap karyawan klien dalam melaksanakan tugasnya
3.      Melakukan nspeksi terhadap dokumen, catatan, dan laporan memastikan lapran keuangan : lengkap, tepat, ditandatangani.
4.      Mengulang kembali pelaksanaan pengendalian oleh auditor (reperformance).
Penentuan Risiko Pengendalian
-          Mengidentifikasi salah saji potensial yag dapat terjadi untuk asersi tersebut
-          Mengidentifikasi pengendalian yang dapat mencegah atau mendeteksi salah saji.
-          Menghimpun bukti
-          Mengevaluasi bukti
-          Menentukan risiko pengendalian
Dual-Purpose Test
Adalah suatu prosedur pengujian yang sekaligus dimaksudkan untuk melakukan pengujian pengendalian dan substantif dapat dilakukan secara terpisah maupun bersama-sama.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar