Pengujian
Pengendalian dan Pengujian Substantif
Standar pekerjaan
lapangan ketiga :
Bukti
audit yang kompeten cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan,
pengajuan pernyataan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk
menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan.
Prosedur
audit terdiri atas :
a.
Prosedur untuk memperoleh pemahaman
struktur pengendalian internal
b.
Prosedur audit untuk melaksanakan
pengujian pengendalian
c.
Prosedur audit untuk melaksanakan
pengujian substantif
Metodologi untuk
Memenuhi Standar Pekerjaan Lapangan
Kedua dan Ketiga
Metodologi
tersebut tergantung pada strategi audit pendahuluan. Strategi audit pendahuluan
ada dua :
-
Primarily
substantive approach
-
Lower
assessed level of control risk approach
Primarily
Substantive approach
Menggunakan asumsi
bahwa auditor menganggap efektivitivitas struktur pengendalian intern kurang
dapat diandalkan dan salah saji tidak dapat dicegah atau dideteksi oleh
struktur pengendalian intern klien.
Metodologi
pemeriksaan yang digunakan meliputi :
1.
Menghimpun dan mendokumentasikan pemahaman
struktur pengendalian interrn.
(Relatif lebih sedikit
/ kurang diperlukan).
2.
Menetapkan risiko pengendalian
berdasarkan pengujian pengendalian yang dilakukan dalam menghimpun pemahaman
pengendalian intern.
(ada dua alternatif : melakukan
pengujian pengendalian dengan menetapkan
risiko pengendalian berdasar bukti yang dihimpun dan tidak melakukan pengujian
dengan menetapkan risiko pengendalian
maksimum yaitu 100%).
3.
Menentukan kemungkinan dapat tidaknya
dilakukan pengurangan lebih terhadap tingkat risiko pengendalian yang telah
ditentukan.
(Mempertimbangankan 2 hal : kemungkinan
tambahan bukti yang diperoleh dan efisiensi biaya untuk menghimpun tambahan
bukti).
4.
Melaksanakan pengujian pengendalian
tambahan untuk memperoleh bukti tambahan menegnai efektivitas operasi
(Dengan mengembangkan program audit
untuk menspesifikasikan pengendalian yang akan diuji).
5.
Melakukan revisi atau menetapkan kembali risiko
pengendalian berdasar bukti tambahan
(Dapat menetapkan risiko pengendalian
pada tingkat moderat/rendah apabila harapan auditor terpenuhi).
6.
Melakukan dokumentasi atas penetapan
risiko pengendalian
(Didokumentasikan pada kertas kerja).
7.
Melakukan penilaian terhadap kemampuan
tingkat risiko pengendalian tingkat risiko pengendalian yang telah ditetapkan
tersebut, untuk mendukung tingkat pengujian substantif yang direncanakan
auditor.
8.
Merancang pengujian substantif.
(Dengan mempertimbangkan : sifat/jenis pengujian,
waktu, dan luas/ lingkup).
Perancangan pengujian
substantif meliputi penentuan : sifat pengujian, waktu pengujian, dan luas
pengujian substantif. Prosedur untuk melaksanakan pengujian substantif :
pengajuan pertanyaan kepada karyawan berkaitan degan kinerja tugas mereka,
pengamatan atau observasi, menginspeksi dokumen dan catatan, melakukan
penghitungan kembali, konfirmasi, analisis, tracing, vouching.
Tipe
Pengujian Substantif :
1.
Pengujian
detail saldo
Meliputi 6 tahapan : menilai
materialitas dan risiko bawaan suatu akun, menetapkan risiko pengendalian, merancang
pengujian transaksi dan prosedur analitis, merancang pengujian transaksi dan
detail prosedur analitis.
2.
Pengujian
detail transaksi
Dilakukan untuk menentukan : ketepatan
autorisasi transaksi akuntansi klien, kebenaran pencatatan dan peringkasan transaksi
tersebut dalam jurnal, kebenaran pelaksanaan posting atas transaksi ke dalam
buku besar dan buku pembantu.
3.
Prosedur
analitis
Kegunaan :
Memperoleh pemahaman mengenai bisnis dan
industri klien, menilai kemampuan perusahaan dalam menjaga kelangsungan
usahanya, mendeteksi ada tidaknya dilakukan pengurangan atas pengajuan audit
detail
Auditor tidak perlu melakukan pengujian
detail transaksi dan pengujian detail akun apabila :
-
Hasil prosedur analitis sesuai dengan
yang diharapkan auditor
-
Tingkat risiko deteksi yang dapat
diterima untuk suatu asersi tinggi.
Faktor yang
mempengaruhi efektivitas dan efisiensi yang diharapkan menurut IAI melalui SPAP
seksi 329 : sifat asersi, kelayakan dan kemampuan memprediksi suatu hubungan,
keandalan data, ketepatan harapan.
Lower
Assessed Level of Control Risk Approach
Menggunakan asumsi
bahwa auditor menganggap efektivitas struktur pengendalian intern dapat
diandalkan. Auditor lebih ekstensif menerapkan pengujian pengendalian, namun
auditor tetap harus melakukan pengujian substantif secara terbatas.
Metodologi yang
digunakan :
1.
Menghimpun dan mendokumentasikan
pemahaman struktur pengendalian intern.
2.
Merencanakan dan melaksanakan pengujian
pengendalian
(Dapat
dilaksanakan pada dua saat : selama pelaksanaan pekerjaan interim dan bersamaan
dengan pelaksanaan prosedur).
3.
Menetapkan risiko pengendalian
9Hanya
ditetapkan sekali dan dilakukan setelah memperoleh emahaman mengenai strukur
pengendalian intern).
4.
Melakukan dokumentasi atas penetapan
risiko pengendalian
(Dokumentasi
dalam kertas kerja).
5.
Melakukan penilaian terhadap kemampuan
tingkat risiko pengendalian yang telah ditetapkan tersebut, untuk mendukung
tingkat pengujian substantif yang direncanakan auditor
6.
Merancang pengujian substantif
7.
Hal yang diperimbangkan ; sifat, waktu,
dan luas/lingkup).
Tipe pengujian
pengendalian :
-
Current
test of control
-
Additional
or planned test of control
Prosedur melaksanakan
pengujian pengendalian :
1.
Pengajuan pernyataan kepada para
karyawan klien
2.
Pengamatan terhadap karyawan klien dalam
melaksanakan tugasnya
3.
Melakukan nspeksi terhadap dokumen,
catatan, dan laporan memastikan lapran keuangan : lengkap, tepat,
ditandatangani.
4.
Mengulang kembali pelaksanaan
pengendalian oleh auditor (reperformance).
Penentuan
Risiko Pengendalian
-
Mengidentifikasi salah saji potensial
yag dapat terjadi untuk asersi tersebut
-
Mengidentifikasi pengendalian yang dapat
mencegah atau mendeteksi salah saji.
-
Menghimpun bukti
-
Mengevaluasi bukti
-
Menentukan risiko pengendalian
Dual-Purpose Test
Adalah suatu prosedur
pengujian yang sekaligus dimaksudkan untuk melakukan pengujian pengendalian dan
substantif dapat dilakukan secara terpisah maupun bersama-sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar