PENDAHULUAN
Laporan
Keuangan adalah suatu instrumen yang berfungsi sebagai penyedia informasi
keuangan suatu entitas kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Laporan keuangan
juga berfungsi sebagai instrumen transparansi kinerja entitas pada periode
waktu tertentu. Dengan adanya laporan keuangan, pihak-pihak yang berkepentingan
dapat memahami dan menilai kondisi perusahaan. Pada entitas syariah, substansi
laporan keuangan yang dimiliki memiliki perbedaan yang signifikan dari laporan
keuangan entitas konvensional. Dalam hal ini penulis akan menganalisis
perbedaan tersebut. Penulis mengambil laporan keuangan BRI Syariah sebagai
sampel.
PEMBAHASAN
BRI
Syariah adalah salah satu bank syariah terbesar di Indonesia yang resmi
menjalankan kegiatan perbankan berdasarkan prinsip Syariah sejak tanggal 17
November 2008. BRI Syariah memiliki beragam produk yang mengedepankan
prinsip-prinsip syariah serta didukung pelayanan prima (service excellence)
menjadikan kehadirannya cepat diterima masyarakat. Laporan keuangan BRI Syariah
bertujuan untuk menyediakan informasi yang bermanfaat bagi pihak – pihak yang
berkepentingan dalam pengambilan keputusan ekonomi seperti :
ü Pemilik dana/ shahibul maal
ü Pihak-pihak yang memanfaatkan dan menerima
penyaluran dana
ü Pembayar zakat, infak dan shadaqah
ü Pemegang saham
ü Otoritas pengawasan
ü Bank Indonesia
ü Pemerintah
ü Lembaga penjamin simpanan
ü Masyarakat.
Acuan penyusunan
laporan keuangan BRI Syariah adalah
1.
Kerangka Dasar Penyusunan
dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah
(KDPPLKS)
2.
PSAK Syariah
(No.101 – 109 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah; Murabahah; Salam;
Isthisna; Mudharabah; Musyarakah; Ijarah; Transksi Akuntansi Syariah; Zakat,
Infaq, dan Sedekah.
3.
PSAK 59 :
Akuntansi Perbankan Syariah
4.
Pedoman
Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI)
Penyajian laporan keuangan untuk entitas syariah diatur
dalam PASK 101. laporan keuangan tersebut menyajikan informasi mengenai entitas
syariah yang meliputi :
-
Aset
-
Kewajiban
-
Dana syirkah
temporer
-
Ekuitas
-
Pendapatan dan
beban termasuk keuntungan dan kerugian
-
Arus kas
-
Dana zakat
-
Dana kebajikan.
Pernyataan
ini menggantikan PSAK No. 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah yang
berhubungan dengan pengaturan penyajian laporan keuangan bank syariah.
Laporan
keuangan pada entitas konvensional hanya terdiri dari empat macam laporan
keuangan yaitu laporan posisi keuangan, laporan laba rugi komprehensif, laporan
perubahan ekuitas, dan laporan arus kas. Pada entitas syariah, keempat laporan
tersebut juga ada, akan tetapi ditambah dengan laporan-laporan lain sebagai
pelengkap. Pada laporan keuangan BRI Syariah 2012 terdiri dari 8 laporan yaitu
:
Ø Laporan posisi keuangan
Ø Laporan laba rugi komprehensif
Ø Laporan perubahan ekuitas
Ø Laporan arus kas
Ø Laporan rekonsiliasi pendapatan bagi hasil
Ø Laporan sumber dan penggunaan dana zakat
Ø Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan
Ø Catatan atas laporan keuangan
Kedelapan
laporan keuangan tersebut memiliki fungsi yang berbeda-beda. Laporan posisi keuangan,
laba rugi komprehensif, perubahan ekuitas, dan arus kas memiliki fungsi untuk
memperlihatkan performa entitas dan seberapa baik kondisi keuangan yang entitas
miliki. Laporan tersebut ditujukan kepada investor. Laporan rekonsiliasi bagi
hasil, sumber dan penggunaan dana zakat, sumber dan penggunaan dana kebajikan,
ditujukan kepada pengemban fungsi sosial entitas. Sedangkan catatan atas laporan keuangan adalah catatan tambahan dan informasi yang ditambahkan ke
akhir laporan keuangan untuk memberikan tambahan informasi kepada pembaca
dengan informasi lebih lanjut.
1.
Laporan Posisi
Keuangan
Laporan posisi keuangan
pada entitas syariah berbeda dengan entitas konvensional. Dibandingkan dengan
laporan-laporan keuangan yang lain, lapooran posisi keuangan dapat dikatakan
paling berbeda secara signifikan. Berikut
persamaan akuntansi pada laporan posisi keuangan BRI Syariah :
|
Laporan
posisi keuangan BRI Syariah pada tahun 2012 secara lengkapnya berisi hal-hal
seperti pada kolom dibawah ini
Laporan
Posisi Keuangan BRI Syariah 2012
|
|
Aktiva
|
Pasiva
|
§ Kas
§ Giro dan Penempatan pada Bank Indonesia
§ Giro pada Bank lain
§ Penempatan pada Bank Lain
§ Investasi
pada Surat Berharga
§ Piutang (murabahah, istishna)
§ Pinjaman
Qardh
§ Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah
§ Aset yang diperoleh untuk Ijarah
§ Aset tetap
§ Aset pajak
tangguhan
§ Saldo aset
|
Liabilitas
§ Liabilitas Segera
§ Bagi hasil
yang belum dibagikan
§ Simpanan (Giro Wadiah & Tabungan Wadiah)
§ Simpanan
dari Bank Lain
§ Pinjaman yang diterima
§ Utang Pajak
§ Estimasi Kerugian
Komitmen dan Kontinjensi
§ Liabilitas
lain-lain
Dana Syirkah Temporer
§ Dana Syirkah Temporer bukan bank
(Tabungan Mudharabah, Deposito Mudharabah)
§ Dana Syirkah Temporer Bank (Deposito Mudharabah)
Ekuitas
§
Modal saham
|
Perbedaan yang paling mencolok antara laporan
keuangan entitas syariah dengan laporan keuangan konvensional adalah terdapat
“dana syirkah temporer” pada laporan keuangan entitas syariah. Dana syirkah temporer
bukan merupakan unsur liabilitas maupun maupun modal, melainkan dana yang diterima bank dengan kriteria :
•
Bank mempunyai hak menggunakan dan menginvestasikan
dana serta mencampurkan
dana dengan dana lainnya.
•
Keuntungan dibagikan sesuai dengan nisbah yang
disepakati
•
Bank tidak memiliki kewajiban secara mutlak untuk
mengembalikan dana jika mengalami kerugian
2.
Laporan Laba
Rugi Komprehensif
Unsur yang ada pada
laporan ini pada dasarnya sama dengan unsur pada laporan laba rugi komprehensif
konvensional, yang berbeda terdapat pada pendapatan pengelolaan dana sebagai mudharib
: bersumber dari pendapatan jual beli, bagi hasil, ijarah, dan usaha utama
lainnya. Selain itu, terdapat “Hak pihak ketiga atas bagi hasil investasi tidak terikat ” yang merupakan bagian keuntungan yang diberikan kepada pemilik dana atas hasil investasi
selama periode laporan dan tidak
dapat diperlakukan sebagai biaya atau pendapatan.
3.
Laporan
Perubahan Ekuitas
Laporan perubahan
ekuitas pada BRI syariah tidak memiliki hal yang berbeda secara signifikan
terhadap laporan keuangan konvensional karena laporan ini hanya berfungsi
memperjelas perubahan ekuitas yang terjadi pada suatu entitas.
4.
Laporan Arus Kas
Arus kas pada entitas
syariah bersumber dari tiga macam sama seperti pada entitas konvensional. Perbedaan
dari ketiganya sebagai berikut :
-
Arus kas dari
aktivitas operasi : karena berdasarkan prinsip bagi hasil, penerimaan dan
pembayaran pada arus kas dari aktivitas operasi banyak yang bersumber dari
penerimaan dan pembayaran bagi hasil serta dana syirkah temporer. Terdapat pula
pembayaran zakat dan penyaluran dana kebajikan.
-
Arus kas dari
aktivitas investasi : arus kas investasi pada surat berharga yang dilakukan
tentunya bukan berasal dari jual beli saham melainkan dari deviden atau bagi
hasil.
-
Arus kas dari
aktivitas pendanaan : bersumber dari pinjaman, kenaikan neto kas dan setara
kas, serta kas dan setara kas awal tahun.
5.
Laporan
Rekonsiliasi Pendapatan Bagi Hasil
Laporan rekonsiliasi
pendapatan bagi hasil hanya terdapat pada laporan keuangan entitas syariah,
dalam hal ini BRI Syariah pada khususnya. Dalam laporan keuangan BRI Syariah
tahun 2012 berisi sebagai berikut :
-
Pendapatan usaha
utama : berdasarkan prinsip akrual
-
Pengurang :
pendapatan margin murabahah dan istishna; hak bagi hasil pembiayaan, pendapatan
sewa; pendapatan usaha utama lainnya.
-
Penambah :
penerimaan piutang murabahah dan istishna; bagi hasil pembiayaan; penerimaan
piutang sewa; penerimaan piutang usaha utama lainnya.
-
Pendapatan yang
tersedia untuk bagi hasil : diperuntukkan bagi pemilik dana baik yang sudah didistribusikan
ataupun yang belum dan bagi haisl untuk pihak bank sebagai fasilitator.
Terdapat
distribusi bagi hasil karena tujuan bank syariah berdasarkan bagi hasil. Bagi
hasil diperuntukkan kepada pemilik sebagai pihak yang memiliki dana dan diperuntukkan
kepada BRI Syariah sendiri sebagai pihak yang menyalurkan dana.
6.
Laporan Sumber
dan Penggunaan Dana Zakat
Laporan
sumber dan penggunaan dana zakat pada BRI Syariah tahun 2012 adalah sebagai
berikut :
-
Sumber dana
zakat : dapat bersumber dari pihak internal bank maupun eksternal bank.
-
Penggunaan :
Dana zakat dapat disalurkan kepada pihak yang berhak melalui lembaga lain atau
dapat disalurkan sendiri sesuai prinsip
syariah.
-
Saldo dana zakat
: dapat berupa surplus atau defisit. Saldo
dana zakat BRI syariah 2012 defisit.
Pada laporan ini, zakat
disalurkan melalui qard sedangkan pada bank konvensional tidak, laporan sumber
dan penggunaan dana qardh disini bank syariah sebagai pengemban
fungsi sosial juga terdapat laporan perubahan dana investasi tidak terikat
disini bank sebagai agen syariah.
7.
Laporan Sumber
dan Penggunaan Dana Kebajikan
Laporan sumber dan
penggunaan dana kebajikan pada BRI Syariah tahun 2012 adalah sebgai berikut :
-
Sumber dana :
dari bank atau dari luar bank (infaq dan shadaqah; denda; pendapatan non halal;
pendapatan lainnya).
-
Penggunaan : sumbangan
dan penggunaan lainnya untuk kepentingan umum.
-
Saldo dana :
penggunaan dana kebajikan pada BRI Syariah lebih besar daripada jumlah sumber
dananya sehingga pada laporan keuangan 2012 menunjukkan defisit.
8.
Catatan atas
Laporan Keuangan
Catatan atas laporan
keuangan adalah catatan tambahan dan informasi yang ditambahkan ke akhir
laporan keuangan untuk memberikan tambahan informasi kepada pembaca dengan
informasi lebih lanjut. Catatan atas Laporan Keuangan membantu menjelaskan
perhitungan item tertentu dalam laporan keuangan serta memberikan penilaian
yang lebih komprehensif dari kondisi keuangan perusahaan.
KESIMPULAN
Laporan keuangan entitas syariah memiliki perbedaan
yang signifikan terhadap laporan keunagn entitas konvensional. Laporan keungan
entitas konvensional hanya memiliki empat macam laporan, sedangkan pada entitas
syariah terdapat tambahan laporan keungan yang berfungsi sebagai pelengkap
yaitu laporan rekonsiliasi pendapatan bagi hasil, laporan sumber dan penggunaan
dana zakat, dan laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan. Persamaan
akuntansi pada laporan posisi keuangan entitas syariah adalah AKTIVA =
LIABILITAS + DANA SYIRKAH TEMPORER + EKUITAS. Substansi dari masing-masing
laporan keuangan terdapat perbedaan karena entitas syariah menjalankan
bisnisnya berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
REFERENSI
:
Laporan Tahunan BRI Syariah 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar